SAMPIT – Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan oleh pihak Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur(Kotim) bersama eksekutif hari ini, Senin 9 Maret 2020 diwarnai interupsi. Pembahasan pasal 29 yang dicanangkan untuk teknis dilapangan nantinya dinilai masih belum efektif atau masih ada kekurangan.
Hal ini disampaikan oleh Dadang Siswanto SH, Ketua Komisi IV DPRD Kotim. Dia mendorong agar dalam pasal 29 tersebut dimasukan soal hak-hak relawan yang nantinya akan direkrut.
“Kami mendorong agar relawan yang direkrut, agar hak-hak mereka diakomodir didalam Perda, antaralain jaminan kesehatan dan jiwanya supaya tidak hanya mendapatkan karangan bunga dan ucapan bela sungkawa,” ungkap Dadang ditengah forum rapat di gedung DPRD Kotim.
Legislator senior di partai PAN ini menilai tugas relawan secara teknisnya dilapangan sangat berat dan rentan terhadap kesehatan fisik mereka ketika dipertemukan dengan bencana, seperti kabut asap.
“Karena relawan, terutama yang menanggulangi api dilapangan adalah pihak yang rentan terhadap gangguan kesehatan dan keselamatan, ini yang harus dilihat oleh semua pihak, perhatikan dan beri mereka jaminan,” tutupnya. (Drm/beritasampit.co.id).