Bahas Ranperda Penanggulan Bencana, Legislator Dorong Hak-hak Relawan Dimuat Dalam Perda

RAPAT : DRM/BERITA SAMPIT - Dadang Siswanto SH saat menyampaikan pendapatnya terkait Pasal 29 Ranperda Penanggulan Bencana Daerah, Senin 9 Maret 2020. 

SAMPIT – Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilaksanakan oleh pihak Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur(Kotim) bersama eksekutif hari ini, Senin 9 Maret 2020 diwarnai interupsi. Pembahasan pasal 29 yang dicanangkan untuk teknis dilapangan nantinya dinilai masih belum efektif atau masih ada kekurangan.

Hal ini disampaikan oleh Dadang Siswanto SH, Ketua Komisi IV DPRD Kotim. Dia mendorong agar dalam pasal 29 tersebut dimasukan soal hak-hak relawan yang nantinya akan direkrut.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit

“Kami mendorong agar relawan yang direkrut, agar hak-hak mereka diakomodir didalam Perda, antaralain jaminan kesehatan dan jiwanya supaya tidak hanya mendapatkan karangan bunga dan ucapan bela sungkawa,” ungkap Dadang ditengah forum rapat di gedung DPRD Kotim.

Legislator senior di partai PAN ini menilai tugas relawan secara teknisnya dilapangan sangat berat dan rentan terhadap kesehatan fisik mereka ketika dipertemukan dengan bencana, seperti kabut asap.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

“Karena relawan, terutama yang menanggulangi api dilapangan adalah pihak yang rentan terhadap gangguan kesehatan dan keselamatan, ini yang harus dilihat oleh semua pihak, perhatikan dan beri mereka jaminan,” tutupnya. (Drm/beritasampit.co.id).