Dinas PUPR Sukamara Ajak Kades Data Tanah Kawasan HP

Rapat : ENN/BS - Kepala desa se Kabupaten Sukamara berkumpul untuk membahas program TORA di Aula Kantor Bupati.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas PUPR Perkim setempat melakukan rapat koordinasi bersama aparat desa serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukamara di Aula Kantor Bupati.

Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas pengumpulan data dalam rangka inventarisasi data dan informasi tanah garapan maupun tanah hak dalam kawasan hutan untuk kepentingan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Plt Kepala Dinas PUPR Perkim Sukamara, Agus Mulyanto mengatakan bahwa program TORA tersebut merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dimana Dinas PUPR kabupaten hanya memfasilitasi untuk membantu dalam upaya mengubah status tanah yang selama ini masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Safari Ramadan Pertama di Desa Pangkalan Muntai

“Jadi kita membantu dan memfasilitasi program dari kementerian LHK ini untuk mengubah status tanah milik masyarakat yang selama ini tidak bisa mendirikan apa-apa karena terbentu oleh status tanah yang masuk kawasan hutan,” jelas Agus Mulyanto, Senin (9/3/2020).

Dalam kesempatan itu, Agus Mulyanto mengharapkan agar perangkat desa mau bekerjasama memberikan data terkait titik tanah milik masyarakat

BACA JUGA:   Petani di Pesisir Sukamara Mulai Panen Padi

“Nah desa-desa yang masuk kawasan HP ini, kepala desa diminta untuk mendata,” ucap Agus.

“Kita sudah mengumpulkan juga para kepala desa pada bulan September tahun lalu, dan kepala desa sudah diajari untuk menentukan titik-titik koordinat tanah milik masyarakat,” terang Agus.

Sebagian besar desa di Kabupaten Sukamara masih masuk dalam kawasan HP, hal ini membuat Pemkab memanfaatkan program dari Kementerian LHK untuk merubah status kawasan dari HP menjadi Areal Penggunaan Lain atau APL. (enn/beritasampit.co.id)