Ini Penjelasan Kadishub Soal Tuntutan Bayar Jasa Kelompok Masyarakat

HARDI/BERITA SAMPIT - Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy saat menerima laporan dari Kelompok Mayarakat pekerja Asisten Tug Boat jembatan Kalahien, Senin 9 Maret 2020.

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy menyambut baik kelompok masyarakat pekerja Asisten Tug Boat Jembatan Kalahien, Buntok di Barito Selatan yang menuntut pembayaran jasa selama tiga bulan. Mereka disambut di Aula Dishub Provinsi Kalteng, Senin 9 Maret 2020.

Yulindra Dedy menjelaskan, bahwa terkait tuntutan kelompok masyarakat ini, juga sudah dibicarakan dengan pihak terkait. Bahkan, katanya, Dishub Provinsi pun sudah memanggil pihak Perusahaan Daerah (Perusda) untuk hadir dalam rapat yang dilaksanakan bersama Kementrian di Jakarta. Akan tetapi, kata dia, pihak Perusda tidak ada yang datang.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

Selain itu, dalam pertemuan antara kelompok masyarakat pekerja Asisten Tug Boat jembatan Kalahien dan Dishub Provinsi tersebut, juga dijelaskan tentang status kelas dari jembatan Kalahien di Buntok Barito Utara itu yang masih belum ditetapkan status kelasnya.

“Kalau untuk kelas satu itu berada di bawah Menteri Perhubungan, kelas dua berada di bawah Pemerintah Provinsi dan kelas tiga berada di bawah pemerintahan kabupaten atau kota,” ungkal Yulindra Dedy.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Sebab itu, dia akan meminta agar pihak terkait bisa mempercepat status kelas jembatan supaya masalah tersebut bisa diselesaikan dengan segera. Sehingga dari sisi teknis, Dishub Provinsi Kalteng sudah membantu dan mengawal agar proses ini bisa berjalan dengan baik. (Hardi/beritasampit.co.id).