Ini Perkembangan Tuntutan Warga dari Lima Desa yang Demo PT SNP di Seruyan

AKSI DEMO : IST/BERITA SAMPIT - warga dari lima di kecamatan Hanau, Kecamatan Seruyan Raya dan kecamatan danau Sembuluh mendemonstrasi PT SNP Seruyan

KUALA PEMBUANG – Pihak PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang mendapatkan tuntutan warga dari lima di kecamatan Hanau, Kecamatan Seruyan Raya dan kecamatan danau Sembuluh.

Yaitu desa Lanpasa, desa danau Sembuluh 2, desa Benua Usang, desa Tanjung Hanau dan desa Perang Batang.

Warga tersebut menuntut sejumlah haknya seperti plasma yang belum dituntaskan sejak tahun 2012 lalu, tumpang tindih lahan masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang belum diselesaikan serta hak-hak tenaga kerja yang belum juga belum diberikan.

Menurut Muri, salah satu orator saat dikonfirmasi mengatakan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dijalankan, maka masyarakat akan meminta kepada bupati Seruyan untuk mencabut izin usaha dan tidak memperpanjang izin perusahaan tersebut.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Selain itu tuntutan mereka juga termasuk pada hak-hak tenaga kerja yang telah bekerja bertahun-tahun belum diangkat jadi Syarat Kerja Umum (SKU) hingga sekarang masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Serta gaji yang tidak sesuai,” kata Muri

Dalam demo yang dilaksanakan pada Senin, 9 Maret kemarin. Perwakilan pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi dan menengahi antar warga dan pihak perusahaan.

Pihak perusahaan yang saat itu salah satunya dihadiri oleh yakni direktur produksi perusahaan menerima tuntutan tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi. Pelaksana Hubungan Masyarakat (Humas) PT SNP, Hamsun mengatakan saat ini pihaknya tengah membawa tuntutan tersebut ke Jakarta untuk disampaikan.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

”Kalau masalah tanggapan itu belum, saat ini kami masih mengurusnya ke Jakarta dan General Managernya sudah berangkat. Semoga disetujui yang punya kebun dan saya berharap semoga bapak General Manager berhasil dalam pengurusan tersebut,” kata Hamsun, Selasa 10 Maret 2020.

Dalam tuntutan itu, diketahui pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit itu meminta waktu satu bulan untuk mempertimbangkan mengurus tuntutan warga.

Warga mengaku akan melaporkan kepada Bupati Seruyan apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

(jmy/beritasampit.co.id)