Kesal Tak Dipinjami Uang, Adik Tega Bunuh Kakak Sepupu Sendiri

Berita Sampit
Risa/BERITA SAMPIT - Pelaku saat melakukan Rekonstruksi di Halaman Mapolres Kobar.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Press Release Kasus Pembunuhan yang terjadi pada Senin, 9 Maret 2020, Selain itu Polres Kobar juga menggelar Rekonstruksi di halaman Mapolres Kobar, Selasa, 10 Maret 2020.

Press Release dan Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh AKBP Dharma Ginting yang di dampingi oleh Wakapolres Kobar Kompol Rohman Yongky Dilatha dan Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo.

Pelaku DP (24) tega membunuh kakak sepupunya Jumi Susanti (38), karyawati PT Korintiga Hutani dirumah Bedeng Camp Pelita, PT Korintiga Hutani, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, “Sebelumnya pelaku berada di salah satu warung yang ada di samping Kantor Pengeluaran Surat Jalan, dan di warung itu pelaku meminum arak tuak, setelah itu pelaku mendatangi sang kakak untuk meminjam uang sebesar Rp. 400.000” Jelasnya.

BACA JUGA:   Partai Nasdem Pertahankan Lima Kursi DPRD Kalteng

Akibat tidak diberikan dan korban mengatai pelaku, “Masa laki laki minta uang sama perempuan,” mendengar hal tersebut pelaku merasa tersinggung, setelah itu pelaku pergi ke toilet yang berada diluar rumah korban.

Sekitar 20 menit berada di kamar mandi akhirnya tersangka keluar, pada saat menutup pintu kamar mandi tersangka melihat sebilah pisau dapur yang diletakkan di rak kayu di dapur korban. Pelaku menusuk pisau dada kiri korban.

BACA JUGA:   Pj Bupati Buka Ramadan Cup Mini Soccer R88 Bersama Siwo PWI Kobar

“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, hasil dari bukti-bukti menuju ke arah pelaku dengan waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil dibekuk di Camp PT BTM Desa Bukit Harum, Kecamatan Mentobi Raya, Kabupaten Lamandau,” ungkap AKBP Dharma Ginting.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, selembar jaket warna merah bertuliskan filla, selembar baju warna putih, 1 botol plastik berisi minuman arak jenis tuak, 1 buah pisau dapur panjang 20 cm, selembar celana jeans warna hitam milik pelaku, dan selembar kaos warna hitam bertuliskan Puma.

Mengenai hal ini pelaku dijerat pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

(Risa/beritasampit.co.id)