Kelompok Masyarakat Gagas Petisi Bebaskan Peladang Dayak

Petisi Jangan Penjarakan Kakek Sapur yang Hanya Petani Kecil.

Penulis : Novia Adventy Juran

SOLIDARITAS terhadap peladang tiada henti bergulir, setelah beberapa kali masyarakat Kalimantan menggelar aksi Solidaritas Bela Peladang Dayak. Kali ini aksi tidak melulu turun kejalan namun juga kampanye melalui media sosial, salah satunya lewat Change.org yaitu sebuah situs web petisi yang dioperasikan oleh Change.org, Inc., sebuah Perusahaan bersertifikat B Amerika yang diklaim memiliki lebih dari 100 juta pemakai dan mentuan rumahi kampanye-kampanye yang disponsori oleh organisasi-organisasi.

Bergulir petisi bebaskan Peladang, petisi ini berjudul “Jangan Penjarakan Kakek Sapur yang Hanya Petani Kecil!”. Petisi yang digagas oleh kelompok masyarakat ini telah banyak ditandatangani dan dibagikan di sosial media.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Sebelumnya ada Kakek Syafrudin di Pekanbaru yang terancam penjara. Namun setelah didukung 10.506 orang lewat petisi, akhirnya ia bisa bebas. Hal inilah yang menggerakkan kelompok masyarakat di Kalteng untuk melakukan hal yang sama untuk Kakek Sapur dan Bapak Antonius.

Kakek Saprudin dari desa Juking Panjang, Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah. Kakek yang biasa dipanggil Sapur itu dituntut Jaksa PN Muara Taweh karena dituduh jadi penyebab kebakaran hutan. Sehari sebelum ditangkap, Kakek Sapur ke ladang kecilnya untuk kumpulkan daun dan dahan kering yang telah dibabat. Lalu ia mengumpulkan serabut kelapa untuk dibakar. Tak lupa ia memberi sekat agar api tidak merembet ke mana-mana.

BACA JUGA:   Kemenag: Kalteng Belum Terlihat Hilal

Kata pendamping hukumnya, Kakek Sapur tidak melakukan pembakaran hutan. Kakek Sapur pun selalu melapor ke Kades terkait rencananya untuk mengelola lahannya. Kakek Sapur hanya peladang kecil, yang sehari-harinya mencari nafkah secukupnya. Bahkan kondisi kesehatannya pun memprihatinkan. Kakek Sapur sudah tidak bisa melihat jelas. Jarak pandangnya hanya 10 centimeter saja, ditambah lagi pendengarannya yang juga kurang jelas.

Kini Kakek Sapur terancam penjara 3 tahun dan denda Rp 3 Miliar. Bagi anda yang ingin berpartisipasi silahkan mengakses di situs Change.org dan bubuhkan tandatangan anda.