PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah, menghadiri acara lokakarya penyusunan informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), di Aula Kantor Bupati Kobar, Kamis 12 Maret 2020.
Lokal karya keterbukaan informasi publik yang dikecualikan, yang di selenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bersama dengan Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati yang didampingi Oleh Kepala Dinas Kominfo dan dihadiri oleh Komisi Informasi Republik Indonesia Ani Londa S.H., M.H sebagai Narasumber, dan SOPD terkait.
Ahmadi Riansyah mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini, dan ini sebagai upaya komitmen pemerintah kabupaten Kobar, bagaimana memberikan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan bisa di pertanggung jawabkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam acara ini, Ahmadi Riansyah menyerahkan cinderamata kepada Komisi Informasi Republik Indonesia Ani Londa S.H., M.H dan penandatanganan Maklumat PPID Pemerintah kabupaten Kobar oleh Kepala Dinas Kominfo.
Menurut Ahmadi, masih ada rambu-rambu yang harus diikuti, yakni undang-undang nomor 14 tahun 2008, ada beberapa informasi publik yang tidak perlu disampaikan atau tidak diperkenankan di informasikan kepada publik.
Kegiatan ini, juga sebagai sarana PPID Kobar, untuk memilah yang mana perlu disampaikan dan yang mana yang tidak perlu disampaikan, dalam rangka melindungi dunia usaha, data yang sifatnya pribadi, dan data yang sifatnya rahasia bagi negara yang tidak perlu di publikasikan. (Risa/beritasampit.co.id).