SAMPIT – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres (Satreskoba) Kotawaringin Timur (Kotim) bertindak cepat membekuk dua warga berinisial AM dan SY terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.
“Kejadian itu bermula dari laporan warga dan anggota kami langsung menuju ke target dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, tanpa ada perlawanan dan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi. Rabu, 11 Maret 2020.
Berawal dari terduga AM tim Satuan Narkoba Polres Kotim langsung meringkus SY yang diduga ikut mengedarkan sabu di desa Parebok, sekitar pukul 16.30 WIB pelaku berhasil diamankan.
“Terduga AM mengakui sabu yang berada di dalam kamar tidurnya berasal dari SY dan dari pengembangan itu terduga SY langsung di diamankan beserta barang bukti,” kata Iptu Arasi.
Kedua terduga pelaku pengedaran sabu tersebut telah diamankan Satuan Narkoba Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
(dasi/beritasampit.co.id)