PALANGKA RAYA – Ketua DPD Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Antonius Kristiano menganggap kasus kecelakaan lalu lintas air yang menyebabkan tujuh orang merenggang nyawa di sungai Sebagau, Senin 9 Maret 2020 lalu, masuk ranah pidana.
“Kecelakaan lalu lintas itu merupakan kelalaian. Motoris perahu cepat itu harus diproses secara hukum karena ada korban jiwa,” katanya.
Menurut Anton, bila keluarga korban tidak puas dengan hasil penyelidikan, mereka dapat meminta Badan atau Lembaga yang lebih tinggi untuk melakukan penyelidikan ulang mencari kebenaran, “Dapat dengan menurunkan Tim Pencari Fakta,” tutur Antonius.
Menurutnya, ada beberapa cara mengumpulkan data, yakni meminta keterangan para saksi mata yang masih hidup dalam peristiwa itu, “Gunanya untuk menjelaskan bagaimana kronologis mulai dari awal perjalanan hingga terjadinya kecelakaan,” lanjutnya.
Katanya, setelah nantinya sudah ada penetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum hingga persidangan. Perdamaian atau islah antara tersangka dan keluarga korban tidak menghentikan proses hukum, itu hanya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. (Aul/beritasampit.co.id).