Kabupaten Seruyan Tingkatkan Status Siaga Darurat, Disdik Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah

Berita Sampit
Ist/BERITA SAMPIT - Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan, meliburkan sekolah hingga 30 Maret mendatang. Senin, 16 Maret 2020.

KUALA PEMBUANG – Sejumlah kepala daerah dan pemerintah Kabupaten berinisiatif meliburkan siswa sekolah, menyusul semakin merebaknya virus corona di Indonesia, misalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan lewat Dinas Pendidikan Seruyan meliburkan semua sekolah. Senin 16 Maret 2020.

Sebagai gantinya kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan metode belajar dirumah.

Langkah tersebut diambil untuk menghentikan penyebaran virus corona, salah satu keputusan yang dikeluarkan, yakni meliburkan sementara seluruh sekolah di Kabupaten Seruyan.

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

Langkah tersebut diketahui, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 merupakan panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.

Dari hasil rapat seluruh SOPD Kabupaten Seruyan menetapkan, Seruyan berada pada Status Siaga Darurat.

Sementara itu dalam himbauan tersebut mengumumkan semua sekolah jenjang TK, PAUD, SD dan SMP termasuk madrasah diliburkan selama 13 hari mulai Selasa, 17 Maret 2020 akan diliburkan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Launching Inovasi Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Non Perizinan

Kebijakan sekolah di Kabupaten Seruyan libur selama 13 hari, hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan agar tenaga pendidik tetap hadir melaksanakan aktivitas administrasi sekolah, dengan melakukan absensi seperti biasa.

Sementara itu terkait kegiatan yang dapat memobilisasi massa dalam jumlah besar pada satu lokasi agar ditunda.

(ASY/beritasampit.co.id)