ASN Dilarang Dinas Luar Daerah, Pemkab Akan Ambil Langkah Semi Lockdown

Berita Sampit
WAWANCARA : IST/BERITA SAMPIT : Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana saat diwawancara awak media, Selasa 17 Maret 2020.

NANGA BULIK – Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi Corona Virus Disease (Covid-19) berbagai kebijakan diterapkan di Kabupaten Lamandau. Salah satunya, larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan dinas luar.

“Kita sudah ambil keputusan per hari ini agar ASN tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah,” ungkap Bupati Hendra Lesmana, Selasa 17 Maret 2020.

Keputusan itu, berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang di Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Kabupaten Lamandau.

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

“Larangan dinas luar ini sifatnya menunda. jika pada saat nanti situasinya sudah memungkinkan, akan tetap dilaksanakan. Karena saat ini menjaga kesehatan lebih penting dari apapun,” jelasnya.

Selain itu, kata Hendra, jika situasi dinilai memburuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga mewacanakan akan mengambil langkah semi lockdown atau penguncian akses wilayah tidak secara total.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Nantinya, pemerintah daerah akan menyiagakan petugas medis dan keamanan di pintu keluar-masuk provinsi. Apalagi, menurutnya, secara geografis Lamandau berada di pintu keluar masuk Kalteng-Kalbar, yang dianggap berisiko cukup besar terhadap adanya migrasi orang dan barang.

“Khusus untuk wacana semi lockdown tentu harus kita konsultasikan dulu dengan pemerintah provinsi, nanti kita akan lihat tingkat emergency-nya sejauh mana,” pungkasnya. (Andre/beritasampit.co.id).