Status Siaga Virus Corona, Murung Raya Liburkan Sekolah

IST/BERITA SAMPIT - Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph dan Rejikinoor

PURUK CAHU – Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai dari TK, Paud, SD, SMP dan sederajat mulai dari 19 hingga 31 Maret 2020.

Kebijakan meliburkan sekolah itu berdasarkan surat edaran Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph nomor  420/166/III/DISDIKBUD yang ditandatangai per 18 Maret 2020 sebagai tindak lanjut intruksi Gubernur Kalteng dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Meski demikian, Bupati Mura meminta selama aktivitas sekolah diliburkan guru diminta memberikan tugas rumah kepada siswa dan tetap melakukan pemantauan kepada siswa yang telah diberi tugas tersebut.

Selain itu, Bupati mengimbau tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah yang besar pada suatu lokasi seperti pertemuan dan lainnya.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Tidak hanya itu, dalam surat edaran itu juga terdapat anjuran untuk menghindari keramaian bila tidak ada kepentingan mendesak, menjaga kesehatan, memakai masker jika berada ditempat umum serta menghindari kontak fisik langsung.

(Lulus/beritasampit.co.id)