4 Orang Tersangka Kasus Tipikor di Katingan Akhirnya Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

RILIS - Ditreskrimsus Polda Kalteng saat menyampaikan rilis.

PALANGKA RAYA – Kasus yang menjerat 4 orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan peningkatan jalan menuju tempat pembuangan akhir atau (TPA) baru di Kasongan pada tahun anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan akhirnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng resmi melimpahkan 4 orang tersangka dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Keempat tersangka yang diduga melakukan korupsi tersebut dan berkas perkaranya sudah lengkap adakah RCL, ERW, SET, dan ERM.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, melalui Kasubbid Penmas AKBP Murianto setelah digelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Selasa 24 Maret 2020 Siang.

“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, terungkap kerugian negara yang diakibatkan kasus ini sebesar Rp 1,7 miliar,” terang AKBP Murianto.

Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasubdit III Tipidkor AKBP Edy Siswanto menjelaskan, bahwa menurut spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan di dalam rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan dalam kontrak perjanjian kerja.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

Pekerjaan tersebut diantaranya timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA dengan lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 km.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang oleh ahli teknik diperoleh hasil bahwa tidak memenuhi kriteria dan standar sebagaimana yang disepakati,” tandasnya.

(AFR/beritasampit.co.id)