Rugikan Negara 1,7 M, 4 Koruptor Ini Diserahkan Polda ke Kejati Kalteng

KONFERENSI PERS : IST/BERITA SAMPIT - Tipikor Katingan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Kalteng, Selasa 24 Maret 2020.

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah melengkapi seluruh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

Hal tersebut disampaikan Kabidhumas, Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui Kasubbidpenmas AKBP Murianto ketika konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda, Selasa 24 Maret 2020.

“Adapun para pelaku yang diduga melakukan korupsi tersebut diantaranya RCL, ERW, SET, dan ERM. Dimana kerugian negara yang diakibatkan kasus ini yaitu mencapai Rp 1,7 M,” ungkap AKBP Murianto.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan dengan lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.

“Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium terhadap item timbunan tanah pilihan yang terpasang di lapangan oleh Ahli Teknik diperoleh hasil bahwa dilapangan tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disepakati,” ujarnya.

BACA JUGA:   Kalteng Selalu Berupaya Maksimal dalam Menekan Angka Inflasi di Daerah

Dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

“Keempat pelaku beserta barbuk hari ini akan diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).