Kajari Sukamara, Larang Pegawainya Perjalanan Dinas Keluar Daerah

Menyemprotkan : ENN/BERITA SAMPIT - Kajari Sukamara Fajar Sukristyawan saat menyemprotkan disinfektan di ruang kerjanya, sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19.

SUKAMARA – Langkah antisipasi Kejaksaan Negeri Sukamara dalam mencegah pegawainya dari tertularnya Coronavirus Disease Covid-19, Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan melarang seluruh anggotanya bepergian keluar daerah.

“Kita buat memorandum dengan seluruh anggota Kejaksaan Negeri Sukamara dengan tetap bersikap tenang namun waspada,” kata Fajar Sukristyawan, Jumat (27/3/2020).

Fajar juga mengingatkan agar terus melakukan upaya atau ihktiar dalam menjaga kesehatan agar terhindar dari tertularnya Covid-19, salah satunya menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan perilaku hidup bersih dan sehat.

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

“Saya juga ingatkan agatwnjaga kebugaran mental disamping kesehatan fisik serta melakukan jaga jarak dan menggunakan masker,” jelas Fajar.

Fajar menerangkan jika pelarangan perjalanan dinas bagi pegawai Kejari Sukamara selama pandemi Corona harus dilakukan, jika tetap dipaksakan dikhawatirkan akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Resiko (ODR) baik ditempat tujuan maupun nantinya setelah kembali dari luar daerah.

BACA JUGA:   Pertumbuhan Ekonomi Sukamara pada 2023 Sebesar 5,64 Persen

“Karena itu, saya minta laksanakan ketentuan untuk tidak keluar daerah ini kecuali ada hal-hal yang memang sifatnya tidak bisa ditunda, kalau sidang sedang diupayakan sidang secara online,” tukas Fajar Sukristyawan. (enn/beritasampit.co.id)