Nongkrong Saat Wabah Corona, Bakal Dipenjara 1 Tahun

Sosialisasi : ENN/BERITA SAMPIT - Anggota Polair Polres Sukamara saat melakukan sosialisasi maklumat Kapolri terkait dengan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease Covid-19.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menegaskan bahwa pihaknya berhak melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.

Jika masyarakat menolak atau melawan aparat, maka anggota Polres Sukamara akan menindak dengan tegas, hal itu lantaran aparat penegak hukum berhak untuk membubarkan massa untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai maklumat Kapolri.

“Personel kepolisian berhak membubarkan suatu kerumunan atau kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran dana penularan virus covid-19 atau corona. Ancaman hukuman diatur dalam pasal 212 KUHP,” jelas Kapolres, Sabtu (28/3/2020).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upaya Semua Desa Terjangkau Sinyal Telekomunikasi

Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 212 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kurungan penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 4,5 juta.

“Kami terus mensosialisasikan maklumat Kapolri, meminta masyarakat untuk tidak berkumpul atau nongkrong serta melakukan kegiatan yang sifatnya berkumpul-kumpul,” kata I Gede Putu Dedy Ujiana.

Dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease Covid-19, I Gede Putu Dedy Ujiana menerangkan jika pihaknya juga telah melakukan beberapa langkah dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau Corona di wilayah Sukamara dengan penyemprotan disinfektan menggunakan Water Cannon di jalan-jalan protokol.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

“Kita sudah melakukan penyemprotan disinfektan dengan keliling kota menggunakan Water Cannon, harapannya apa yang kita lakukan ini dapat memutus rantai Penyebaran Covid-19,” tukas Kapolres. (enn/beritasampit.co.id)