Cegah Penyebaran Covid-19, Sukamara Batalkan Pelaksanaan Ujian Nasional

Rapat : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional ( UN) dan Ujian Sekolah (US)

Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa kebijakan tersebut terkait dengan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 dimana pelaksanaan UN dibatalkan dan keikutsertaan dalam Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan siswa ataupun seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran Kebijakan Pelaksanaan pendidikan dalam masa Darurat bencana pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukamara.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Akan Tambah Fasilitas dan Pelayanan Mall Pelayanan Publik

Dalam surat edaran bernomor 660.2/320/Dikbud/2020 menerangkan bahwa proses pengalihan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukamara yang semula berakhir pada 1 April 2020 diperpanjang sampai hari Selasa 14 April 2020.

“Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes dengan mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan dan ujian dalam dilakikan dengan portofolio nilai rapor, penugasan, tes online ata lainnya yang menyesuaikan,” terang Windu.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

Selain membatalkan UN dan US, Pemkab Sukamara juga memperpanjang libur sekolah terkait denga semakin merebaknya Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.

“Iya, diperpanjang untuk pengalihan kegiatan belajar di rumah, kita mengikuti kebijakan dari provinsi saja, sampai dengan 14 April,” tukas Windu. (enn/beritasampit.co.id)