SUKAMARA – Dampak dari masih mewabahnya Coronavirus Disease Covid-19 di Kalimantan Tengah dan terus bertambahnya pasien dengan status positif Corona membuat Pemerintah Kabupaten Sukamara memperpanjang libur sekolah hingga 14 April 2020 mendatang.
Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Edaran Kebijakan Pelaksanaan pendidikan dalam masa Darurat bencana pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukamara.
Dalam surat edaran bernomor 660.2/320/Dikbud/2020 menerangkan bahwa proses pengalihan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukamara yang semula berakhir pada 1 April 2020 diperpanjang sampai hari Selasa 14 April 2020.
“Iya diperpanjang untuk pengalihan kegiatan belajar di rumah, kita mengikuti kebijakan dari provinsi saja, sampai dengan 14 April,” kata Windu Subagio, Senin (30/3/2020).
“Kita tindaklanjuti dengan surat edaran,” ucap Windu.
Windu juga menerangkan tenaga pendidikan disemua jenjang dapat melaksanakan tugas dari rumah dan tetap berada di wilayah tugasnya masing-masing.
“Guru wajib memberikan tugas akademik kepada siswa di rumah dan dikumpulkan secara manual atau melalui online,” jelas Windu.
Kebijakan itu diambil terkait dengan semakin merebaknya virus Corona dan adanya pasien dalam pengawasan yang diduga tertular virus Corona.
Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran penyakit covid -19 yang saat ini terus mewabah. (enn/beritasampit.co.id)