DPR Desak Jaksa Agung Periksa Kepala Bea Cukai Jakarta Terkait Penyelundupan Impor Tekstil Ilegal

Juru Bicara Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (kanan) dalam konferensi pers di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, (1/4/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Komisi Hukum DPR RI mendesak Kesaksaan Agung RI untuk memeriksa Kepala Bea Cukai Tanjung Priok dan Kepala Wilayah Bea Cukai Jakarta terkait penyelundupan impor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal yang masuk Tanah Air.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam konferensi pers di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, (1/4/2020).

Arteria menduga para pejabat tersebut telah memanfaatkan situasi di tengah pandemi corona (Covid-19) untuk menyelundupkan barang tekstil ilegal tersebut.

“Kami komisi III DPR meminta pak Jaksa Agung Burhanuddin segera memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, pejabat dan pegawai terkait,” tegas Arteria.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan itu juga mendesak Kejaksaan Agung Burhanuddin untuk memeriksa Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

BACA JUGA:   Keterwakilan 30 Persen Perempuan di Parlemen Masih Sebatas Asa, Legislator Golkar Bilang Begini!

“Gak mungkin barang ini tak didokumentasi dengan baik, ini sudah permainan yang begitu terstruktur sistematis dan masif,” ungkap Arteria.

Arteria menjelaskan bahwa Komisi Hukum DPR juga telah memperoleh informasi yang terkonfirmasi bahwa terdapat 55 Kontainer yang tiba sebelum ditangkapnya 27 kontainer textile dan produk textile illegal.

Dimana 55 kontainer tersebut sudah diamankan, beberapa pelaku telah ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Akan tetapi pelaku dilepas oleh oknum aparat kepolisian tersebut.

Untuk itu, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung RI memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer textile premium illegal yang telah berhasil diungkap, disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan ke jajaran Kejaksaan Agung itu.

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

“Agar dapat dilakukan upaya penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif serta mampu mengungkap siapa aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut,” pungkas Arteria Dahlan.

Dia menambahkan, kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh Mafia textile yang ditenggarai merugikan keuangan negara hingga trilyunan rupiah.

“Hal yang sangat miris terlebih dengan memperhatikan kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi Covid-19,” pungkas Arteria Dahlan.

(dis/beritasampit.co.id)