Cegah Covid-19, Pengunjung “Warung Jablay” dan Cafe Dibubarkan Paksa Ditsamapta Polda Kalteng

AFR/BERITA SAMPIT - Ditsamapta Polda Kalteng Berikan Peringatan kepada pengunjung dan pemilik warung remang-remang untuk menghentikan aktivitasnya dalam situasi darurat Covid-19.

PALANGKA RAYA – Upaya yang dilakukan pemerintah dan pihak Kepolisian untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bumi Tambun Bungai, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya yang sudah menjadi Zona Merah dengan jumlah Pasien Positif 10 orang sepertinya tidak berpengaruh bagi sebagian masyarakat untuk membatasi diri atau menerapkan sosial distancing.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya belasan para penjudi beberapa hari lalu di Jalan Kalimantan, Gang Kenanga, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Ditsamapta Polda Kalteng dalam giat rutin kembali melakukan patroli sekaligus sosialisasi maklumat Kapolri tentang bahaya dan pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kota Palangka Raya pada Sabtu 4 April 2020 malam.

BACA JUGA:   Rapat Koordinasi TORA, Nuryakin Berharap Ada Rumusan Menata Kembali

Sejumlah pengunjung warung remang-remang (warung jablay) yang berada di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar serta beberapa pengunjung cafe di Jalan Temanggung Tilung yang masih buka melebihi jam yang telah ditentukan terpaksa dibubarkan oleh petugas.

Melalui imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri tersebut personel Ditsamapta Polda Kalteng memberikan peringatan agar segera membubarkan diri dan melakukan sosial distancing untuk tidak melakukan perkumpulan massa.

BACA JUGA:   Kecamatan Ketapang dan Baamang Dapat Bagian Berkah dari Pemprov Kalteng

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wakil Direktur Samapta AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah.

“Apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut, pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas, sebab berdasarkan Undang-Undang tentang Wabah ancaman nya adalah 1 Tahun kurungan,” tandasnya.

(AFR/beritasampit.co.id)