ASN Kemenag Akan Diberi Sanksi Jika Mudik dan Keluar Daerah,

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Subbag Umum dan Humas Kemenag Kalteng, Gondo Utomo.

PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) beserta keluarganya dilarang untuk bepergian keluar daerah dan atau mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 tahun 2020.

Kepala Subbag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Gondo Utomo menyampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 9 April 2020 ini memiliki dua tujuan.

Pertama, untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain. Kedua, edaran tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“Karena seperti kita tahu, virus itu kan tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain, memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Oleh karena itu, kami melarang seluruh pegawai Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” kata Gondo Utomo.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Ia menambahkan, bahwa akan ada sanksi bagi ASN Kemenag yang melanggar larangan tersebut. Mereka akan berikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang.

“Apabila terdapat Pegawai Kementerian Agama yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Dia menambahkan, dalam edaran tersebut juga diimbau agar seluruh pegawai Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.

“Ingat, keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja. Satu lagi yang terpenting, pegawai Kemenag diharapkan turut berpartisipasi untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di wilayah masing-masing,” jelasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).