Bandar Narkoba Asal Katingan Ditangkap di Rumah Kontrakan

BANDAR SABU - IST/BERITASAMPIT - SW dan barang bukti usai diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Katingan

KASONGAN – SW (40) seorang bandar narkoba jenis Sabu berhasil dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan, di sebuah rumah kontrakan daerah Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu 12 April 2020 dini hari.

Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, ini sebelumnya sempat kabur saat kepolisian melakukan penggerebekan pada 2 Januari 2020 lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Sebelumnya, tiga orang tersangka lainnya sudah diamankan saat penggerebekan tersebut. Sedangkan barang bukti yang diyakini milik pelaku diamankan petugas seberat 26,02 gram dan uang sebesar Rp 35 juta.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya, menyampaikan, SW merupakan bandar yang sempat buron atau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Palangka Raya. Kami pun langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan barang bukti lain tidak ditemukan, hanya saja barang bukti saat penangkapan beberapa waktu lalu yang cukup banyak sudah kami amankan,” jelas Kasatnarkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya, lewat rilisnya, Senin 13 April 2020.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

Lanjutnya, atas perbuatannya, tersangka SW dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Annas/rilis/beritasampit.co.id)