Rp 60 Miliar Anggaran Pilkada Kotim Tidak Jadi Digunakan, Ini Alasannya

DRM/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kotawaringin Timur Dra Rinie.

SAMPIT – Wacana penggeseran dana Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) tidak jadi dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif karena adanya peraturan dari Kementrian dalam negeri dan juga dari kesimpulan Komisi II DPR RI belum lama ini menyatakan Pilkada serentak khususnya pemungutan suara dilakukan pada Bulan Desember 2020 mendatang.

Dalam hal ini Ketua DPRD Kotim Dra Rinie dibincangi beritasampit.co.id, Rabu 15 April siang menyampaikan, alasan tidak dibahasnya anggaran Pilkada tersebut untuk digeser terkait penanganan Covid-19 menyangkut peraturan dari pusat yang tidak lagi memperbolehkan anggaran tersebut digunakan.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

“Terbentur dengan aturan dari pusat, baru ini Komisi II DPR RI sudah mengeluarkan kesimpulan terkait Pilkada serentak dilaksanakan bulan Desember 2020 mendatang, tetapi walaupun demikian pemerintah daerah juga sudah mengajukan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini kepada kami DPRD,” ungkapnya.

Dalam hal ini Rinie juga berharap masyarakat turut memantau penggunaan anggaran Covid-19 ini yang tadi siang sudah disepakati bersama antara DPRD dengan pihak Eksekutif.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

“Yang jelas bukan hanya DPRD selaku fungsi pengawasan, tetapi masyarakat juga bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ini, dan kita berharap sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya. (Drm/beritasampit.co.id).