Pelaku Penggelapan Dump Truck Merupakan Residis Kasus Penipuan

INTEROGASI : IST/BERITASAMPIT - Pelaku SM saat dilakukan interogasi oleh unit Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT — Setelah terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 atau pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan pelaku SM diketahui ternyata residivis.

“Dari data yang ada, pelaku SM ini pernah berurusan dengan hukum yakni melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIB Sampit,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Kamis 16 April 2020.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sambangi Lokasi Perkebunan di Pelantaran yang Jadi Sengketa

Diungkapkan juga oleh AKP Zaldy Kurniawan diduga pelaku yang berusia 37 tahun itu merupakan spesialis penipuan kendaraan roda empat dengan modus operandi membeli oper kredit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kini pelaku sudah di jebloskan ke dalam rumah tahanan Mapolres Kotim guna proses penyelidikan kasus lebih lanjut. Dan dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:   Pengendara Sepeda Motor Hantam Sebuah Tenant Event di Taman Kota Sampit

(im/beritasampit.co.id)