Pantau Hilal Saat Pendemik Covid-19, Ini Aturannya

Hardi/BERITA SAMPI- Kasubag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Gondo utomo.

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat, penetapan awal Ramadhan 1441 H pada 23 April 2020. Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Gondo utomo melalui whatsapp Sabtu, 18 April 2020.

Bagaimana pelaksanaan  pemantauan hilal saat pandemik Covid-19, Kasubag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Gondo utomo menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.

“Karenanya, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta  melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat. Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” kata Kasubag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Gondo utomo.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

Menurutnya aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag masing- masing provinsi agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19,” ucapnya

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tegasnya.

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

(Hardi/beritasampit.co.id)