Sanksi Lebih Berat Akan Diterapkan Pada Pelaku Balap Liar

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel S.I.K, saat mengunjungi desa Hanaut di Kecamatan Pulau Hanaut, waktu lalu.

SAMPIT – Meski telah dilakukan penindakan oleh petugas Kepolisian, seakan belum bisa memberikan efek jera pada para pelaku balap liar di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Peran orang tua juga sangat penting mencegah anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi Balap liar itu, karena penindakan tidak hanya dikenakan undang-undang lalu lintas, namun juga bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sambangi Lokasi Perkebunan di Pelantaran yang Jadi Sengketa

“Saya imbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anaknya, sanksi tindak pidana kemungkinan bisa kita lakukan, jika surat-surat kendaraan tidak lengkap, dan perbuatan mereka juga menjerumus pada tindak kejahatan,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel S.I.K, Rabu 22 April 2020.

Dalam mencegah aksi balap liar ini, dibutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya dari penegak hukum, namun juga orang tua serta masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA:   Tugas Selesai, Gaji PPS di Kotim Menunggak

“Saya tekankan, apalagi saat ini Kotim dalam status tanggap darurat Covid-19. Jika masih ada balapan liar, kita akan tindak tegas, dan kenakan sanksi dengan pasal yang lebih berat lagi,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).