Pelarangan Kapal Pengangkut Penumpang Mudik Diharapkan Bisa Berjalan Baik

IST/BERITA SAMPIT - Kedatangan Kapal Penumpang di Pelabuhan Sampit waktu lalu.

SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Sampit kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, terkait larangan kapal mengangkut penumpang.

Untuk melancarkan Permenhub itu, KSOP kelas III Sampit menggelar sosialisasi kepada sejumlah instansi terkait dan stake holder di pelabuhan Sampit yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KSOP kelas III Sampit.

“Dengan terbitnya peraturan tersebut tentang larangan kapal laut mengangkut penumpang mudik selama pandemi Covid-19 maka kantor KSOP kelas III Sampit melakukan sosialisasi kepada instansi terkait dan stake holder di kawasan pelabuhan Sampit,” kata Kepala KSOP kelas III Sampit, Thomas Chandra, Selasa 28 April 2020.

BACA JUGA:   Warga Sekitar Terowongan Nur Mentaya Keluhkan Suara Musik Keras Hingga Tengah Malam

Agenda pertemuan ini selain sosialisasi Permenhub juga membicarakan bagaimana cara pengawasan penerapan larangan mudik di pelabuhan Sampit. Sehingga Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sebagaimana diketahui, Kotim merupakan zona merah Covid-19. Sehingga harus mengikuti peraturan pemerintah pusat tersebut. Agar tidak ada lagi warga yang mudik menggunakan kapal laut.

Sementara, di Pelabuhan Sampit ada tiga pelayaran. Yakni dari PT Pelni, PT Dharma Lautan Utama (DLU), dan PT Fajar Bahari Indonesia. Untuk Pelni dan DLU melayani dari dan ke Surabaya serta Semarang. Sedang Fajar Bahari Indonesia dari dan ke Jakarta. (Jmy/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa