Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Mantan Kades Edarkan Uang Palsu

Tersangka pengedar uang palsu, Rahmadani (41), warga Desa Sungai Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala saat diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan tersangka Rahmadani (41), warga Desa Sungai Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Sebab, mantan kepala desa dua periode tersebut melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.

“Kami telah mengamankan tersangka tindak pidana mengedarkan uang palsu m,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, Kamis (30/4/2020).

Ia menerangkan, kejadian tindak pidana mengedarkan uang palsu tersebut terjadi pada, Senin (23/4/2020) malam di Warung Elva Ayu, berlokasi di Jalan Jepang, Kota Kuala Kapuas.

Lanjut Tri Wibowo, kejadian bermula ketika tersangka memesan minum ke Warung Elva Ayu. Tidak berapa lama, tersangka pun membayarkannya dengan uang kertas nominal Rp100 ribu. 

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

“Pasa saat itu korban curiga dengan uang tersebut palsu. Lalu korban meminta tersangka membayar dengan uang yang lain. Setelah itu terlapor langsung pergi dan meninggalkan korban,” ungkapnya.

Kemudian, kata Mantan Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat ini, korban melaporkan kejadiannya tersebut.

“Usai menerima laporan, kami pun melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Banjarmasin,” tutur Tri Wibowo. 

Tambah dia, tersangka melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di Warung Elva Ayu Jalan Jepang, warung dekat bundaran dan warung di daerah Sei Beras, Kota Kuala Kapuas.

Adapun uang palsu tersebut, sambung Kasat Reskrim Polres Kapuas ini, tersangka peroleh dari Surabaya. Yang mana uang palsunya sebanyak 10 juta ditukar dengan uang asli Rp3 Juta. Selanjutnya dijual tersangka di Banjarmasin sebanyak 5 juta uang palsu dengan harga Rp2 Juta uang asli.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Yang sempat beredar di Kapuas ada tiga lembar uang palsu 100 ribu. Dan kini sisa satu lembar, ini sudah kami amankan,” ucap Tei Wibowo.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu.

“Tersangka terancam 15 tahun pidana penjara,” pungkas Tri Wibowo.

(irfan/beritasampit.co.id)