Wahid Yusuf: Masyarakat Jangan Kawatir, Pelaksanaan PSBB Itu Ada Aturannya

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf (Foto IST)

PALANGKA RAYA-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sempat menuai pro dan kotra di masyarakat Kota Palangka Raya bahkan dalam pengajuan pertama mendapat penolakan dari Pemerintah Pusat.

Menaggapi hal ini Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB itu ada aturan dan dasarnya dan berharap kepada masyarkat tidak lalai.

“Pelaksanaan PSBB itu tertuang dalam peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tegas Wahid, Kamis (30/4/2020).

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Terkait pengajuan kembali pelaksanaan PSBB di Kota palangka Raya, Politisi Partai Golkar inibelum mengetahui jadwal pelaksanaa
nnya. “Sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Artinya nanti akan dilakukan masa inkubasi terpanjang selama 14 hari,” jelasnya.

Wahid menilai saat ini masyarakat masih banyak yang melanggar dan tetap keluar rumah. Dengan kondisi masyarakaat yang demikian dirinya menghawatirkan masyarakat kesulitan mematuhi saat pemberlakukan PSBB nanti.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

“Kami beberapa waktu lalu sudah melakukan video conference untuk membahas terkait PSBB ini kalau benar diterapkan di Kota Palangka Raya. Intinya kita mau masyarakat sudah mulai mengurangi aktivitas di luar supaya kalau PSBB betul diterapkan di tempat kita, masyarakat tidak kaget dan panik,” harapnya.

(gra/beritasampit)