Hari Ini Bupati Sampaikan LKPJ 2019 ke DPRD Katingan

KANTOR DPRD KATINGAN. KAWIT/BERITA SAMPIT - Suasana ruang sidang Kantor DPRD menjelang pelaksanaan rapat paripurna ke I Masa sidang Persidangan III DPRD Katingan. Senin, 11 Mei 2020.

KASONGAN – DPRD Kabupaten Katingan Menggelar Rapat Paripurna ke I Masa sidang Persidangan III dengan agenda Pidato Bupati Katingan penyampain Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019, Senin 11 Mei 2020.

Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban pertanggungjawaban kepala daerah yang berisi pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2019 yang secara umum terdiri atas arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

“Sesuai Jadwal Banmus hari ini, sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampain LKPJ tahun anggaran 2019,” ungkap Sekretaris DPRD Katingan, GH Edwar Doddy. Senin. 11 Maret 2020.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Hadiri Peresmian Mal Pelayanan Publik dan Penguatan Komitmen Penerapan Digital

Sejauh pantauan beritasampit dilapangan sejumlah anggota DPRD Katingan mulai berada di kantor wakil rakyat tersebut.

Agenda rapat paripurna ini dijadwalkan pukul 09.00 Wib, meski begitu hingga pukul 09.30 Wib aktivitas di Kantor DPRD masih terlihat sepi dan belum menunjukkan agenda kegiatan segera dimulai.

Melalui penyampaian LKPJ ini diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Katingan, melalui para anggota DPRD dapat mengetahui dan memahami berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2019 dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Katingan Bermartabat yaitu berbudaya, maju, religius, terintegrasi, berkesinambungan, aman dan terbuka.

BACA JUGA:   Rumah Warga di Kasongan Disatroni Maling Saat Lagi Sepi

Penyampaian LKPJ ini merupakan sebuah suatu kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat tiga bulan setelah TA berakhir.

Lebih lanjut, dalam pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan bahwa LKPJ nantinya akan dibahas oleh DPRD dan diberikan rekomendasi perbaikan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan lebih baik.

(Kawit/beritasampit.co.id)