Kapal Beroperasi, Mudik Masih Dilarang

IST/BERITA SAMPIT - Aktivitas masyarakat di pelabuhan waktu lalu.

SAMPIT – Meski adanya surat edaran pemerintah untuk mengizinkan transportasi penumpang beroperasi kembali, namun hal ini bukan berarti masyarakat diperbolehkan mudik. Ini berlaku hanya untuk masyarakat dengan keperluan mendesak dan itupun ada syarat yang harus dilengkapi.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sampit, Tomas Chandra mengatakan, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada seluruh operator pelayaran.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri nomor 25 tahun 2020, tentang larangan kapal laut mengangkut penumpang mudik selama pandemi Covid-19, maka KSOP Kelas III Sampit melakukan sosilisasi kepada instansi terkait dan stake holder di kawasan pelabuhan Sampit,” ujarnya, Selasa 12 Mei 2020.

BACA JUGA:   TPQ Sahabat Karib Sampit Gelar Acara Puncak Khotmil Qur'an Sekaligus Buka Puasa Bersama

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 11 Mei 2020 dengan dihadiri oleh Dipolairud Polda Kalteng, Kadishub Kotim, GM PT Pelindo III Sampit, Kapolsek KPM Sampit, Ketua DPC APBMII Sampit, Ketua DPC INSA Sampit, Ketua DPC PELRA Sampit, Kacab PT Pelni Sampit, Kacab PT DLU Sampit, Kacab PT FBN Sampit dan para pejabat struktural di kantor KSOP Kelas III Sampit.

“Agenda pertemuan ini selain sosialisasi Peraturan Menteri juga membicarakan bagaimana cara pengawasan penerapan larangan mudik di pelabuhan Sampit, sehingga Peraturan Menteri ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

Ia juga mengungkapkan, bahwa ticketingnya tidak open online, namun baru dilayani ketika persyaratannya sudah terpenuhi. Persyaratan yang dimaksud yakni sesuai dengan SE 04 Tahun 2020. Jika persyaratan yang tertera tidak diikuti, maka penumpang tidak diperbolehkan berangkat. Hal itu dilakukan sebagai langkah dan upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19.

“Namun meski ada layanan untuk penumpang, mudik tetap dilarang dan tidak ada penjualan tiket untuk penumpang mudik,” tutupnya. (Jmy/beritasampit.co.id).