Bupati Lamandau Intruksikan Razia Penjual Miras

NANGA BULIK – Bupati Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana geram setelah seorang pemuda RT 06 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik berinisial R (18) harus meregang nyawa dengan cara yang mengenaskan.

Diketahui pemuda tersebut meninggal setelah mengkonsumsi miras jenis arak bersama tiga temannya yakni Rs, A dan G. Karena mabuk, korban terjatuh tergantung di bawah jembatan Box Culvert Jalan A Yani dan meninggal dunia.

Adanya kasus tersebut, H Hendra Lesmana segera memerintahkan Satpol PP Lamandau untuk membasmi para penjual miras di wilayah Kabupaten Lamandau. Selain itu, dia meminta para penegak hukum untuk menangkap penjual miras tersebut.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

“Saya tegaskan, mari semua berantas miras ini dengan serius,” jelasnya, 13 Mei 2020.

Mendengar insiden tersebut bupati H Hendra Lesmana langsung memerintahkan Satpol PP untuk melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran miras di wilayah Lamandau.

Hendra pun menginginkan Lamandau terbebas dari peredaran miras. Pasalnya, selain membahayakan diri, miras dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pemerkosaan.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau: Safari Ramadan Mempererat Hubungan Pemerintah dan Desa

“Pemuda ini meninggal, pemicunya awalnya dari mabuk. Karena itu kita harus beranguskan akarnya. Artinya penjualnya harus ditangkap semua. Karena, gara-gara mabuk ini juga banyak kasus kejahatan seperti pemerkosaan, bahkan kepada anak dibawah umur,” ungkapnya.

Perlu diketahui saat bupati mengintruksikan untuk merazia penjual minuman alkohol berjenis arak, saat dilokasi melakukan razia, petugas tidak menemukan apapun barang bukti apapun di tempat para penjual.

(Andre/beritasampit.co.id)