Satgas Gabungan Berikan Teguran Kepada Pelaku Usaha Warung Makan Untuk Patuhi Aturan PSBB

AFR/BERITA SAMPIT - Sejumlah warung makan masih beroperasi saat pemberlakuan jam malam selama PSBB

PALANGKA RAYA – Tim Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan giat Patroli malam pada hari ke 2 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke sejumlah ruas jalan raya dan tempat warung makan yang ada di Palangka Raya, Selasa 12 Mei 2020 malam.

Patroli ini bertujuan untuk mengontrol aktivitas masyarakat saat jam malam diberlakukan selama penerapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya hingga tanggal 24 Mei 2020 mendatang.

Dalam patroli gabungan tersebut, tim satgas penanganan covid-19 Kota Palangka Raya masih menemukan ada beberapa tempat warung makan yang beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditetapkan pukul 19.30 WIB selama PSBB seperti di Jalan Tjilik Riwut Km 2, Jalan Bali dan Jalan Dr Murjani.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

Warung makan tersebut tidak hanya melebihi jam operasional saja, tetapi juga masih ada yang melayani pembeli untuk makan ditempat, padahal seharusnya pelayanan kepada para pembeli hanya diperbolehkan untuk dibungkus.

Dalam Patroli ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian serta Kadisperindag Rawang.

Ketua Gugus Tugas Bagian Ketahanan Pangan, Rawang mengatakan, diterapkannya pembatasan waktu operasional dan sistem layanan bagi pedagang, tidak bermaksud untuk menghentikan usaha para pedagang warung makan, akan tetapi membatasi jam operasionalnya selama pelalsanaan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

“Kita sangat berharap kepada masyarakat untuk bisa bekerjasama dalam.mentaati aturan yang dibuat pak wali kota,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan, apabila ada pemilik usaha yang masih melanggar apabila sudah kita berikan tehuran maka akan diberikan sanksi berupa penahanan identitas bahkan sampai penyegelan tempat.

“Patroli ini kita lakukan hanya sebatas teguran agar masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dimana pemerintah tengah berusaha menyelesaikan masalah penyebaran virus corona di wilayah kota Palangka Raya” pungkasnya.

(AFR/beritasampit.co.id)