Pelaku Home Industri Diminta Kantongi Izin Edar

HOME INDUSTRI: JMY/BERITA SAMPIT - Perugas saat melakukan pengecekan pada produk home industri

SAMPIT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) mengharapkan bagi pelaku usaha industri rumahan atau home industri agar dapat mengikuti aturan yang berlaku. Semisalnya pada izin edar produk yang dikeluarkan oleh Dinkes Kotim.

Kepala bidang sumberdaya kesehatan Dinkes Kotim Bambang Supiansyah mengatakan bahwa produk home industri yang tidak memiliki izin produksi atau izin edar. Meminta pihak swalayan agar berhati-hati dan selektif untuk menerima produk home industri.

BACA JUGA:   Mendapat Keluhan Warga, Taman Kota Sampit Akan Dirancang Ulang dengan Jasa Konsultan

“Karena tadi saat kita lalukan pengecekan pada produk home industri yang tertera pada nomor izin dari dinas kesehatan tetapi setelah di cek pada website kami itu tidak ditemukan, jadi itu ilegal, makanya kita harapkan kepada pelaku home industri untuk dapat memenuhi izin standar dari dinkes,” kata Bambang, Rabu 20 Mei

Dia menjelaskan untuk mendaftarkannya mereka melewati Dinkes di bagian kefarmasian, jika nanti mereka belum memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP) itu untuk semua home industri.

BACA JUGA:   Sekretaris KPU Kotim: Satu Bulan Keterlambatan Gaji PPS Masalah Administrasi

“Karena diberikan informasi terkait bahan yang baik untuk dikonsumsi. Setelah PKP keluar mereka dapat sertifikat dan berhak untuk produk apa saja. Sehingga juga bisa dipakai untuk masuk ke sejumlah swalayan. Kita sudah edarkan sanksi kepada pelaku home industri,” demikian Bambang
(jmy/beritasampit.co.id)