Cegah Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalteng : Salat Idul Fitri di Rumah

Hardi/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Di tengah upaya pengendalian penyebaran virus pandemi covid-19, pemerintah provinsi kalimantan tengah mengelurkan kebijakan tentang protokol kesehatan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dimana salah satu kebijakan yang diambil pemerintah provinsi meminta agar masyarakat di seluruh kabupaten dan kota untuk tidak menggelar takbir keliling maupun salat idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan terbuka.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

“Salat Id ditiadakan, dengan arti tidak boleh di lapangan, dan tidak boleh di Masjid, kecuali di rumah,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Jumat 22 Mei 2020.

Hal tersebut menindaklanjuti petunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI guna mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di Kalteng dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Bupati maupun wali kota, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, serta organisasi kemasyarakatan Islam lainnya di wilayah setempat diminta menyosialisasikan hal tersebut.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Selain itu untuk takbiran di Masjid boleh saja akan tetapi itu dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan cara tidak mengumpulkan banyak orang seperti pengurus masjidnya saja. Untuk pawai keliling itu ditiadakan untuk kabupaten dan kota di wilayak Provinsi Kalimantan Tengah.

(Hardi/Beritasampit.co.id)