Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19, Keluarga Rusmadiansyah Tuntut RSUD Kuala Kurun

AUL/BERITASAMPIT - H Muhammad Sahrun Saat Menunjukkan Surat Keterangan Kematian Dari RSUD Kuala Kurun.

PALANGKA RAYA – Rusmadiansyah (40), pedagang ikan yang meninggal dunia secara mendadak di lorong jalan menuju WC umum di Pasar Lama Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 27 Mei 2020 pagi, selain meninggalkan duka mendalam juga menyisakan kekecewaan bagi keluarga.

Pihak keluarga merasa keberatan atas pernyataan pihak RSUD Kuala Kurun yang menyebut almarhum meninggal dunia karena positif Covid-19. Karenanya keluarga mendiang Rusmadiansyah sepakat akan menuntut.

Keluarga besar almarhum melalui H. Muhammad Sahrun menegaskan, pihaknya keberatan dan tidak terima atas vonis tersebut, sekaligus akan melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik.

Sebelumnya, beberapa jam setelah mendapat informasi kematian almarhum, sejumlah kerabatnya berangkat ke Kuala Kurun, termasuk H. Muhammad Sahrun dengan menggunakan mobil Rescue NU Kota Palangka Raya dan ambulans, dengan maksud membawa jenazah untuk dimakamkan di Palangka Raya karena keluarga beranggapan almarhum wafat secara wajar,

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Diterangkan H. Muhammad Sahrun, sesampainya di RSUD Kuala Kurun, kata kakak ipar almarhum, di luar dugaan, semacam diberikan informasi bahwa korban meninggal terkena Covid-19. “Lalu kami menanyakan dasar bapak/ibu yang ada di sini menyatakan saudara kami kena Covid-19,” katanya, menceritakan awal mula kejadian di kediamannya di Jalan Pantai Cemara Labat II RT. 03 RW. 02 Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis 28 Mei 2020.

Kemudian, sempat dialog dan berbagai macam ketegangan. Mereka tetap saja bilang almarhum meninggal karena Covid-19 dan menerangkan standar Covid-19. Keluarga alhmarhum meminta jika negatif Covid-19 jenazah akan dibawa ke Palangka Raya.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Keinginan kami ditolak pihak rumah sakit dengan alasan korban meninggal dunia kena Covid-19. Oleh karenanya pemakaman harus segera dilakukan di Kuala Kurun dengan protap pemakaman Covid-19,” ujar Muhammad Sahrun.

Ketua NU Cabang Kota Palangka Raya ini mengatakan paska bersitegang agar keinginan keluarga dapat dipenuhi, akhirnya pihak keluarga mengalah dan bersedia mengikuti kemauan RSUD Kuala Kurun.

“Keluarga kecewa, belum ada hasil maksimal positif atau tidak sudah dinyatakan Covid-19. Bila ternyata hasilnya negatif, keluarga akan menuntut dan menempuh jalur hukum Saat ini keluarga kami merasa tertekan atas pernyataan tersebut. Keluarga jadi dikucilkan oleh tetangga,” katanya dengan suara berapi-api. (Aul/beritasampit.co.id).