Rincian Tarif Rapid Tes dan Swab Banyak Dikeluhkan Oleh Masyarakat

Oleh : Maman Wiharja (Wartawan beritasampit.co.id)

DIREKTUR Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dr. Fachrudin pada Kamis 11 Juni 2020, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang tarif rapid tes dan swab.

Dalam SK nya Nomor 1872/445/RSUD TU, Tanggal 11 Juni 2020, pada lampiran keputusannya Direktur RSSI Pangkalan Bun, telah menetukan biaya tarif swab dan rapid tes, sebagai berikut :

1. Jenis Tindakan Pemeriksaan Sampel dengan Metode PCR, tarif Rp 2.000.000, dengan rincian, pertama: Pengambilan sampel Swab oleh Tim (Tindakan Medik Non Operatif Sedang B) Rp 300.000. Kedua: Analisan Swab dengan Metode PCR (Pemeriksaan Laboratorium Patologi Anatomi Khusus B) Rp 750.000. Ketiga: BHP (Stick VTM Reagen dan APD Tertentu) Rp 950.000.

2. Jenis Tindakan Rapid Tes Covid-19, tarif Rp 450.000, (khusus untuk keperluan perjalanan keluar kota), rinciannya, Analisa Hasil (Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik Khusus) Rp 140.000, BHP Media (Alat Rapid APD Tertentu) Rp 310.000.

Pengamatan penulis, terhadap SK tersebut, ternyata cenderung banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kobar. Buktinya SK Direktur RSSI Pangkalan Bun tersebut yang kini telah banyak beredar melalui facebbok dan dishare di beberapa group WA, banyak dikeluhkan masyarakat netizen.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

Apalagi bagi masyarakat dari berbagai kabupaten di Jawa, yang saat Hari Raya Indul Fitri 1441 H tidak sempat mudik. Mereka banyak mengeluhkan, kenapa dikeluarkannya Surat Izin Keluar Kota (SIKK) dengan bukti rapid tes negative dengan tariff Rp 450.000, baru dikeluarkan sekarang?.

Dan pengamatan penulis, ternyata benar setelah ada pengumuman tarif rapid tes Rp 450.000 bisa digunakan syarat untuk pergi keluar kota/Jawa, beberapa klinik yang ditunjuk untuk menanganinya di Kobar sempat diserbu oleh masyarakat yang mau ke Jawa.

Bisa dibayangkan, kalau satu bulan ada 2 kali pemberangkatan kapal dari Kobar ke Jawa, misal 1000 penumpang, berarti pihak RSSI Pangkalan Bun sudah mengantongi Rp 450.000.000.

Kemudian yang berkomentar dengan nada tidak pro terhadap SK tersebut, yakni mengomentari poin Nomor 1. Jenis Tindakan Pemeriksaan Sampel dengan Metode PCR, tarif Rp 2.000.000.

Dengan tarif Rp 2 juta, mereka banyak mengeluhkan lantaran disaat ini virus corona masih berinkubasi (pandemi), yang entah kapan berakhirnya. Boro-boro untuk nyiapkan tes swab atau rapid tes, untuk makan saja bagi masyarakat ekonomi lemah dari golongan tengah kebawah, sehari-hari susah.

Bahkan ada pula yang mengatakan kalau Pemkab Kobar, dulu janji akan menyediakan anggaran untuk menanggulangi virus corona Rp 50 Milliar. Apakah, termasuk dengan pembiayaan rapid tes atau swab?.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

Mengamati berbagai fenomena tentang biaya/tarif swab dan rapid tes, yang disambut dengan berbagai keluhan dari masyarakat, mohon oleh Pemkab Kobar dimaklumi.

Karena, pengamatan penulis sejak virus corono mulai berinkubasi di Indonesia, seperti telah dilansir CNBC Indonesia News, 02 Maret 2020. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, warga negara Indonesia yang dinyatakan sebagai pasien virus corona (Covid-19) tidak perlu membayar selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Semua biaya, mulai dari tes untuk membuktikan apakah terjangkit Covid-19, juga akan ditanggung pemerintah.

“Kalau memang betul nanti surveilans yang disampaikan oleh pak Anung (Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono) pasien itu sakit dan harus dirawat, maka semuanya dibiayai negara,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Namun demikian, dalam tulisan ini penulis juga bukan bermaksud memojokan Pemkab Kobar cq Direktur RSSI Pangkalan Bun, tapi hanya menyampaikan, ”Inilah keluharan dari masyarakat, tentang adanya tarif swab dan rapid tes“. Semoga menjadi perhatian pemerintah.