Asik Main Judi Dua Oknum ASN Diringkus, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Ilustrasi
PULANG PISAU – Satreskrim Pores Pulang Pisau menangkap dua aparatur sipil Negara (ASN) berinisial DT (51) dan IT (53) bersama tiga orang lain yaitu NP (55), S (38) dan D (45) yang terlibat perjudian.

Keempatnya diringkus disebuah rumah yang terletak di Jalan Karuhei Tatau Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (16/8/2020) sekitar Pukul 15.30.

Ditangan para pelaku ditemukan kartu remi dan barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai mencapai jutaan rupiah.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan dari kelima pelaku tersebut dua diantaranya adalah ASN Pulang Pisau dan Kapuas dengan inisial DT dan IT.

“Penangkapan tersebut berawal dari Satreskrim menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ke lokasi. Terdapat beberapa kendaraan bermotor yang terparkir di depan halaman rumah, sebanyak lima orang itu kedapatan sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar dengan posisi pintu kamar tertutup, tetapi tidak di kunci,” Kata Digul.

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

Polisi juga menemukan tumpukan uang di tengah lingkaran duduk para pelaku yang diduga sebagai uang pasangan judi jenis kartu tersebut.

Tim Resmob mengamankan dan membawa kelima orang tersebut ke Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti uang tunai mencapai Rp 11 Juta, kartu remi dengan jumlah 52 lembar dan 10 kotak kartu remi

Polisi menjerat kelima pelaku perjudian ini dengan Pasal 303 KUHPidana.

(Ahd/Beritasampit.co.id)