Polres Seruyan Gratiskan Pembuatan SIM bagi Warga yang Lahir 1 Juli

AHMAD/BERITA SAMPIT - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro.

KUALA PEMBUANG – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Polri ke-74 yang akan diperingati pada 1 Juli 2020, Korlantas Polri membuat program khusus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74 akan banyak rangkaian kegiatan yang akan digelar oleh Polres Seruyan beserta jajarannya, salah satunya pembuatan SIM gratis.

“Menyambut hari Bhayangkara ke-74 banyak sekali kegiatan yang dilakukan, salah satunya kita melaksanakan rapid test terhadap anggota, kedepannya kita akan melakukan kegiatan donor darah, bakti sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan pada 1 Juli Satlantas istilahnya bukan memberikan SIM gratis tetapi bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli akan difasilitasi untuk membuat SIM,” kata Kapolres, Rabu 17 Juni 2020.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Menurut AKBP Agung Tri Widiantoro mekanismenya tetap akan difasilitasi, “Masyarakat kita berikan fasilitas untuk membuat SIM, pelaksanaanya kita menggandeng dari pihak BRI untuk membayarkan PNBP dari masyarakat tersebut,” jelasnya.

AHMAD/BERITA SAMPIT – Kasatlantas Polres Seruyan IPTU Moch Romadhon.

Sementara itu, ditemui secara terpisah Kasatlantas Polres Seruyan IPTU Moch Romadhon, mengatakan hal yang sama, istilahnya bukan SIM gratis, tetapi SIM khusus akan diterbitkan bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli dan memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan SIM.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

“Seperti umur sudah 17 tahun, memiliki KTP Elektronik, sehat jasmani dan rohani dan lulus tes uji, jadi bagi siapapun masyarakat yang lahir pada 1 Juli silahkan datang ke Satpos kami, akan kami layani untuk SIM khusus tersebut, ini berlaku bagi SIM baru maupun perpanjangan,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menyebut, untuk perpanjangan harus menunjukan SIM lama untuk dapat diterbitkan SIM baru, ini merupakan bentuk apresiasi Polri kepada masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

(ASY/beritasampit.co.id)