PALANGKA RAYA – 18 Orang mantan karyawan PBS Katingan Indah Utama (KIU) akan menerima 2,6 Miliar lebih setelah memenangkan gugatan hubungan industri di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Etry mengabulkan tuntutan ke 18 mantan karyawan KIU yang menunjuk M Junaedi L Gaol sebagai kuasa hukum mereka.
“Kita memenangkan gugatan dan dikabulkan pada Kamis, 18 Juli 2020 oleh majelis hakim,” ujar Junaedi, Sabtu 20 Juli 2020 saat dihubungi via WhatsApp.
Junaedi meminta agar PT KIU segera memenuhi tuntutan yang sudah dikabulkan majelis hakim, “Tak usah menunda dan celah banding sangat kecil,” beber Junaedi.
Junaedi juga mengatakan, bahwa awalnya ini sudah terjadi sejak tahun 2016 karena ketidak harmonisan dan sistim outsourcing yang banyak merugikan para karwayan yang sebagian besar adalah Satpam atau petugas keamanan yang sebenarnya sudah bekerja belasan tahun dan karyawan tetap.
“Kita juga akan melaksanakan eksekusi bila sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) kasihan 18 karyawan sudah menunggu lama,” pungkasnya. (Aul/beritasampit.co.id).