PANGKALAN BUN – Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam sehari berhasil membekuk 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf, Minggu 21 Juni 2020 malam mengatakan, ke 4 pelaku ditangkap pada Kamis 18 Juni 2020 di TKP yang berbeda.
Pelaku R (28) warga Kelurahan Baru ditangkap di teras rumah Jalan Abdurahman Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar. Dari pelaku diamankan 2 paket sabu berat 0.90 gram dan 1 HP merk Oppo.
Pelaku MHF (29), warga Jalan P Antasari ditangkap di Gang Pelamboyan II, Kelurahan Raja Kecamatan Arsel. Dari pelaku diamankan 3 paket sabu 0,98 gram, 1 buah tas hitam, dan 1 unit HP Samsung.
Pelaku AS (30), warga Gang Flamboyan, Kelurahan Raja,vditangkap di Gang Flamboya. Dari pelaku diamankan sabu berat 0,41 gram dan 1 buah timbangan digital, 1 buah Hp merk VIVO V9 warna merah dan 1 buah sepatu warna abu-abu.
Pelaku JRS (38) warga Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel. Ditangkap disebuah Barakan Jalan Malijo. Dari pelaku diamankan 4 paket sabu berat 4,39 gram.
“Kronologis penangkapan kepada 4 pelaku pada Kamis 18 Juni 2020, setelah menerima laporan dari masyarakat anggota Satnarkoba langsung disebar ke sejumlah TKP, akhirnya hanya dalam satu hari keempat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya di Polres Kobar,” ungkap Juan.
Pasal yang disangkakan kepada 4 pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Man/beritasampoit.co.id).