Satpol PP Mura Tertibkan Lapak PKL

TERTIBKAN: IST/BERITA SAMPIT- Kasatpol PP, Iskandar beserta jajarannya saat menertibkan PKL di Desa Bahitom

PURUK CAHU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Murung Raya (Mura) menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya, 2 Juli 2020.

Kasat Pol PP Damkar Mura Iskandar mengatakan, penertiban tersebut merupakan bentuk ketegasan yang dilakukan petugas terhadap PKL nakal atau yang membandel. Pasalnya, petugas telah beberapa kali memberikan imbauan, peringatan, dan teguran terhadap PKL namun tidak diindahkan.

“Kan sudah jelas, Satpol PP itu pasukan penegak perda. Jika ada warga yang melanggar Perda, tentu kita melakukan penegakannya sesuai dengan SOP yang berlaku, jika warga tidak bisa ditegur maka perlu ditindak tegas berupa penertiban dan kita sidangkan,” tuturnya, Kamis 2 Juli 2020.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Ia menyampaikan bahwa Satpol PP sudah menjalankan tugas dalam penegakan Perda tersebut. Tapi tidak ada tupoksi Satpol PP untuk mencarikan solusi bagi PKL yang melanggar Perda tersebut, Hanya jika ada yang melanggar Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat harus ditindak tegas.

Menurut Iskandar, anggotanya setiap hari dikerahkan untuk melakukan penertiban, terutama di trotoar dan sebagai fasilitas umum yang sudah bagus di Kota Puruk Cahu serta pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga, merawat, dan mengawasi keindahan Kota Puruk Cahu.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Penertiban PKL di Desa Bahitom sebanyak 26 lapak dipindahkan ke pasar pelita Hulu Bahitom, penertiban ini bekerja sama dengan Dinas Perindagkop UKM,” terang Iskandar.

Selain penertiban di desa bahitom juga dilakukan penertiban PKL di Alun-Alun Jorih Jerah. Sebanyak 16 Lapak di pindahkan ke Pasar Pelita Hulu Bahitom. “Tempat lapak dibongkar Sendiri oleh PKL. Apabila dibongkar Satpol-PP yang membongkarnya berdasarkan Mufakat,” pungkasnya.
(Lulus/beritasampit.co.id)