Dua Kawanan Terduga Pengedar Sabu-sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Mura

PURUK CAHU – Dua kawanan bernama Herman (36) dan Rahmad (26) warga Kelurahan Muara Tuhup, Kecematan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Mura, Jumat 3 Juli 2020.

Mereka ditangkap di pondok Jalan Yos Sudarso, Desa Danau Usung, Kecematan Murung, dengan barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,97 gram.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, bahwa anggota Satresnakoba Polres Mura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku dan selanjutnya dari hasil penyelidikan maka diketahui kedua pelaku sedang berada di sebuah pondok yang berada Jalan Yos Sudarso setelah itu melakukan penggerebekan terhadap TO,” Jelas Kasatnarkoba Iptu Bagus Winarmoko.

Setelah itu lanjut Perwira Balok dua itu, pihaknya melakukan penggeledahan badan/barang-barang yang ada di dalam pondok tersebut ditemukan 17 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan di dalam kantong sebelah kiri, dan 1 buah tas pinggang warna hitam merk Sakura Jima.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan oleh Satuan Resnarkoba Polres Mura. “Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub ps 127 ayat (1) huruf a tindak pidana Narkotika Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” tandas Bagus. (Lulus/beritasampit.co.id).