SAMPIT – Kapal penyeberangan antara Seranau-Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) mengeluarkan tarif aturan baru. Salah satunya, pembonceng dikenakan biaya Rp 2.000 untuk sekali menyeberang.
Aturan baru itupun menuai protes terutama dikalangan masyarakat yang tinggal di Mentaya Seberang dan begitu juga sebaliknya. Bahkan aksi protes itu diposting di media sosial dan menjadi viral di dunia maya.
“Saya merasa keberatan dengan aturan baru, setiap hari saya menyeberang selalu berboncengan” keluh Yadi, warga Sampit kepada wartawan beritasampit.co.id, Jumat 3 Juli 2020.
Sebelum ada aturan tarif baru, pemenang lelang kapal penyeberangan Seranau-Sampit bagi pembonceng tidak dikenakan tarif.
Keluhan adanya tarif kepada pembonceng juga disampaikan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga mengaku keberatan dan berharap Dinas Perhubungan Kotim untuk mempertimbangkan aturan tarif baru tersebut.
“Saya selaku ASN juga merasa keberatan, anggota DPRD Kotim dimohon untuk tidak menyetujui usulan kenaikan tarif kepada pembonceng,” saran Adi.
(ifin/beritasampit.co.id)