Pemusnahan Barang Bukti, Sabu 89 Gram Dilarutkan dan Dicampur Deterjen

Musnahkan : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio bersama Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat memusnahkan barbuk Sabu seberat 89 gram dengan dilarutkan di air.

SUKAMARA – Jajaran Polres Sukamara memusnahkan barang bukti berupa 89 gram sabu dari tersangka Mat Hadis (52 tahun) yang membawa narkoba tersebut dari Pontianak Kalimantan Barat untuk diedarkan di Pangkalan Bun pada Rabu (8/7/2020).

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Sukamara berhasil mengamankan tersangka Mat Hadis berdasarkan informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Pontianak Kalimantan Barat untuk mengambil narkoba.

“Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 100,64 gram, ada 11 gram kita sisihkan untuk barang bukti yang saat ini sedang dikirim ke labfor untuk kelengkapan berkas perkara nanti,” jelas Putu Dedy usai memusnahkan barbuk Sabu bersama Bupati Sukamara, Windu Subagio, Ketua BNK, Ahmadi serta perwakilan dari Kejari Sukamara.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

“Sementara sisanya itu kita musnahkan dengan cara kita larutkan ke air dan dicampur dengan deterjen serta cairan pembersih lantai,” jelas Putu Dedy.

Tersangka Mat Hadis harus merasakan dinginnya sel tahanan saat kedapatan membawa satu paket sabu seberat 100,64 gram dan diamankan saat bersama sang isteri Desa Di Jihing, Kecamatan Balai Riam pada Minggu 28 Juni 2020.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Tersangka hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan ternyata anggota Satres Narkoba menemukan satu paket besar diduga sabu disimpan dalam tas milik tersangka.

“Kita menemukan satu paket besar saji dengan berat kotor 100,64 gram, dalam tas yang digunakan tersangka, dan langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana. (enn/beritasampit.co.id)