Simpan Sabu di Rumah, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Budak Sabu MW (Kaos Singlet) Diringkus Oleh Aparat dirumahnya

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkoba di wilayah Kota Palangka Raya, Senin 13 Juli 2020 malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial MW (45) di salah satu rumah yang terletak dibilangan Jalan Ulin Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan, Tempat Berburu Menu Berbuka Puasa Sembari Ngabuburit

“Pelaku MW kita amankan dirumahnya, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” beber Wahyu, Selasa14 Juli 2020 pagi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 6 gram, satu lembar plastik hitam, dua lembar tisu, satu buah ponsel warna putih merk Mitto dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti segera kita amankan di kantor untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

(Hardi/Beritasampit.co.id)