Kalteng Siaga Darurat Bencana Karhutla

IST/BERITA SAMPIT - Sekda Kalteng Fahrizal Fitri  

PALANGKA RAYA – Dalam rangka optimalisasi penanganan karhutla tahun 2020, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan selama 90 hari.

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 28 September 2020, hal ini disampaikan oleh Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat menghadiri kegiatan Virtual Telabang Talk yang mengusung tema “Bersama Atasi Karhutla” melalui konferensi video di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Palangka Raya, pada Rabu, 15 Juli 2020.

Beberapa Kabupaten juga telah mengikuti langkah Pemprov menetapkan status siaga darurat karhutla, yaitu Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Sukamara. Gubernur pun meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Kalteng untuk segera menetapkan status siaga darurat karhutla di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

“Dengan adanya penetapan status siaga ini, maka pengerahan seluruh potensi sumber daya, baik itu personel, peralatan, maupun anggaran bisa dilakukan secara cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan penanganan di Iapangan. Oleh karena itu, saya minta kepada Bupati/Wali Kota yang belum menetapkan status siaga darurat karhutla agar segera menetapkan,” tegas Gubernur.

Ditegaskan juga oleh Gubernur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan seluruh pihak terkait terus menerus melakukan upaya pengendalian karhutla di Kalteng, antara lain, percepatan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, sebagai acuan bagi seluruh pihak dalam pengendalian kebakaran Iahan, baik oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh masyarakat.

Rapat-Rapat Koordinasi Pemantapan Pencegahan Karhutla. Berdasarkan Evaluasi kita tahun 2019, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Berkomitmen Bersama Untuk Mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2020. Melakukan Pelatihan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) yang didukung oleh BRG dan juga pihak lainnya. Mengaktifkan Satgas Pencegahan atau Posko Lapangan di setiap kelurahan/desa yang rawan karhutla. Melakukan pemadaman baik secara dini atau pemadaman gabungan jika ada karhutla.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Lebih lanjut, Gubernur Kalteng menyatakan bahwa karhutla adalah urusan kita bersama. Gubernur meyakini sepenuhnya bahwa kebersamaan seluruh stakeholders, baik pemerintah maupun seluruh elemen masyarakat, dalam penanganan karhutla, akan memudahkan langkah untuk bersama-sama mengatasi karhutla guna mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap 2020.

(Hardi/Beritasampit.co.id)