Blacklist Izin Reklame Rokok

FOTO : IST/BERITASAMPIT - Anggota DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

SAMPIT – Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baru ini mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Hj.Darmawati dengan tegas mengatakan terkait Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan pada tahun 2018 lalu.

“Dan Peraturan Bupati (Perbup) Kotim yang mengatur teknis pelaksanaan peraturan daerah tersebut juga telah diterbitkan pada Maret 2020. Kami meminta peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan dan kendala, maka bisa kita bahas kembali,” ungkap Handoyo Kamis 17 Juli 2020.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Disisi lain Handoyo juga mengungkapkan pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok, melainkan menertibkan dengan berbagai pertimbangan, sehingga diputuskan melarang pemasangan iklan dalam bentuk reklame rokok.

“Tujuannya, yakni selain menetralisir di bidang kesehatan dan evaluasi lokasi pemasangannya. Tentunya Perda ini harus dilaksanakan agar tidak ada kesan mandul pelaksanaan teknis dilapangan,” tegasnya.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

Bahkan Legislator partai Demokrat ini juga menilai selama ini reklame rokok banyak bertebaran hingga ke kawasan kota yang tempatnya tidak sesuai pada peruntukannya sehingga secara bertahap harus di tertibkan. “Kita ingin secara bertahap harus dilakukan pencopotan, karena sudah disepakati,” katanya.

Dia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seluruh perangkat daerah turut mengawal Perda yang sudah memakan anggaran pada proses pembentukannya tersebut. “Kalau tidak dilaksanakan, sama saja kita membuang-buang anggaran dan waktu selama ini,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).