Modus Pinjam Mobil, Sapi Hilang 2 Ekor

ANDRE/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

NANGA BULIK – Satria alias Isat (44) warga RT 05 Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencurian hewan ternak jenis sapi dengan modus meminjam mobil.

Pada konferensi pers yang didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim Polres Lamandau itu, Kapolres Titis Bangun menjelaskan, pencurian sapi itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan jenis pikap yang justru milik korban sendiri yang dipinjam oleh tersangka pada Jumat 10 Juli 2020 sore melalui saudara Ucit Priyadi, anak Gusti Jamhari.

Korban bernama Ucit maupun Gusti Jamhari semula tidak menaruh curiga terhadap tersangka yang sudah lama akrab dengan korban, terlebih tersangka kala itu meminjam pickup kepada korban atas alasan ada keperluan di Pangkalan Bun. Bahkan kendaraan pikup yang dipinjam tersangka juga dikembalikannya kepada korban.

“Dua ekor sapi yang dicuri oleh Isat dan kawannya itu dijual kepada salah seorang warga Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat) berinisial SB yang dikenal sebagai jagal dan biasa berbisnis jual beli hewan ternak. Proses jual beli dilakukan tanggal 13 Juli 2020 dan dengan terbuka serta disaksikan RT setempat bahkan dengan nota jual beli lengkap yang juga bermaterai 6000,” jelasnya.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Berdasarkan nota jual beli, dua ekor sapi yang masing-masing adalah sapi jantan umur 5 tahun dan seekor sapi betina umur 2 tahun itu dijual dengan harga Rp10 juta.

Isat sekarang telah resmi berstatus tersangka itu diciduk polisi karena diduga kuat mencuri dua ekor sapi milik salah seorang warga Nanga Bulik atas nama Gusti Jamhari.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Isat dan seorang kawannya yang hingga kini masih buron, mencuri dua ekor sapi milik Gusti Jamhari pada Sabtu 11 Juli 2020 dini hari di Kandang Sapi yang berlokasi di Kebun Kelapa Sawit Sungai Pandau RT 09 Nanga Bulik.

“Hasil penyidikan, pada Sabtu 11 Juli 2020 dini hari lalu saudara Satria alias Isat dan seorang kawannya yang kini masih buron telah mencuri dua ekor sapi dan langsung dibawanya ke Pangkalan Bun untuk dijual,” kata Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun Handoyo Putro, saat menggelar konferensi pers di Joglo Mapolres, Minggu 19 Juli 2020.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Lanjutnya, berdasarkan nota jual beli, dua ekor sapi yang masing-masing adalah sapi jantan umur 5 tahun dan seekor sapi betina umur 2 tahun itu dijual dengan harga Rp10 juta.

Dalam kasus ini, Polres Lamandau tidak menetapkan SB sebagai penadah karena dinilai tidak memenuhi unsur. Salah satunya, kata Kapolres Titis, proses jual beli telah dilakukan dengan terbuka, disaksikan para saksi dan telah meminta kejelasan kepada Isat bahwa hewan yang diperjualbelikan itu bukanlah hewan curian.

Sejumlah barang-bukti ikut diamankan dalam kasus ini, antara lain adalah satu unit pikup, nota jual beli dan dua ekor sapi.

Atas laporan kehilangan hewan ternak itu, Isat diamankan oleh Satreskrim Polres Lamandau pada 17 Juli 2020 lalu. Sedangkan kawannya yang berinisial S (35) hingga kini masih buron.

Kepada penyidik, Isat juga mengakui perbuatannya. Uang dari hasil menjual dua ekor sapi curian itu ia bagi dengan kawannya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perkara ini, Isat terancam Pasal 363 ayat (1) dan 4e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Andre/beritasampit.co.id)