Dua Raperda Inisiatif DPRD Akan Dibahas Lebih Lanjut Setelah Tujuh Fraksi Menyetujui

IM/BERITA SAMPIT - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim, Modika Latifah Munawarah.

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Selasa 21 Juli 2020 mengelar rapat internal terkait jawaban, tanggapan dan pandangan tujuh fraksi untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu tentang Budaya Daerah serta Produk Halal dan Higienis.

Dua Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari anggota DPRD Kotim sendiri. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotim, Modika Latifah Monawarah berharap, proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada semua fraksi-fraksi yang sudah menyetujui akan dua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut menjadi Perda,” kata Modika di Sampit seusai rapat.

Raperda tentang budaya daerah ini dinilai sangat penting, untuk mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari ilmu pengetahuan akan sejarah dan budaya daerah sendiri. Sehingga budaya daerah perlu dilestarikan dan dikembangkan serta dijadikan objek pembangunan budaya nasional dengan memupuk kesadaran tentang pentingnya jati diri bangsa ini, lebih khusus untuk daerah.

BACA JUGA:   Dua Sepeda Motor Terlibat Adu Banteng, Satu Pengendara Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Menurut Modika, eksistensi kebudayaan di Kotim yang sesuai dengan falsafah dasar negara dan falsafah Huma Betang dinilai berada pada posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan, dengan gempuran budaya global menunjukkan pengaruh budaya modern yang diwakili budaya Barat.

Tentunya, kata dia, sangat rentan jika budaya lokal tidak dilestarikan dengan upaya-upaya yang tersistematis dengan mengedepankan kearifan lokal.

Politikus partai berlogo banteng moncong putih ini juga menjelaskan, terkait Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya serta berhak atas kehalalan dan higienis produk yang dikonsumsi dan digunakan, karena jaminan produk halal harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Hal itu juga dinilai bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.

“Saat ini banyak produk beredar di tengah masyarakat yang belum terjamin kehalalannya dan kehigienisannya, sementara peraturan perundang – undangan memiliki lingkup yang secara luas dan perlu disesuaikan dengan kondisi di daerah, maka untuk meningkatkan pengawasan dan menjamin produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat benar – benar aman, halal dan higienis,” jelas anak Bupati Kotim Supian Hadi ini. (Im/beritasampit.co.id).